September 7, 2022
ALHUDAHANIFA.OR.ID — Waryono Abdul Ghofur Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama menyampaikan Peraturan Menteri Agama tentang pencegahan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan akan segera disahkan.
Dikutip dari CNN Indonesia (6/9/22) Waryono Abdul Ghofur menjelaskan rancangan regulasi peraturan tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Aturan ini direncanakan untuk memitigasi dan antisipasi terhadap berbagai kekerasan di tingkat pendidikan agama.
“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan dengan waktu singkat dapat segera disahkan,” kata Waryono dalam keterangannya, Selasa (6/9).
Selain itu, Beliau berharap semua lembaga pendidikan agama nantinya dapat melakukan langkah-langkah nyata dalam penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak awal.
“Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengelola meningkatkan pengawasan dan pembinaan agar tidak terjadi kekerasan dalam bentuk apapun,” kata dia.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Menurutnya, tindak kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan.
“Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” tegasnya Beliau.
Dengah perihal tersebut, InsyaAllah Yayasan Pendidikan Islam Alhuda Hanifa, Pondok Pesantren Assyakirin dan MINHA Minggirsari mendukung langkah kemenag ini sebagai Aturan dan Pelaksanaan Cegah Kekerasan di Lingkungan Pendidikan. Tidak hanya itu, aturan tersebut juga sebaiknya dijadikan Prioritas agar Para Terdidik yang mewajibkan memberi keamanan dan kenyamanan dalam menimba Ilmu dan Akhlaqul Qarimah tidak terganggu oleh tindakan kekerasan baik di Lembaga, Organisasi, mau pun individu.
Editor : Ardymas
Foto : Logo PP Asy Syakirin Blitar
ALHUDA HANIFA Website Official Yayasan Pendidikan Islam Alhuda Hanifa